Proyek PON Terancam?, CV Karya Kita Akan Tempuh Jalur Hukum

Proyek PON Terancam?, CV Karya Kita Akan Tempuh Jalur Hukum

Aceh Tenggara | BidikIndonesia – Direktur CV. Karya Kita, Azhary, mengungkapkan bahwa perusahaannya akan menempuh jalur hukum jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara terus mencari-cari alasan untuk menggugurkan perusahaannya dari proses tender.

Hal ini terkait dengan proyek Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

Iya benar pak,”kata Azhary, Sabtu 3 Agustus 2024, malam.

Azhary menegaskan bahwa CV. Karya Kita telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Oleh karena itu, ia berharap PPK tidak mencari-cari alasan untuk menghalangi perusahaan mereka dalam tahap penandatanganan kontrak.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Azhary juga meminta perhatian dari Pj. Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si, mengenai situasi ini, mengingat proyek tersebut bertujuan untuk pembangunan venue cabang olahraga arung jeram dalam pelaksanaan PON XII Aceh-Sumut. Menurutnya, kesuksesan pelaksanaan event PON tersebut sangat penting bagi marwah daerah.

Azhary mengingatkan bahwa jika PPK terus mencari-cari alasan yang dibuat-buat untuk menggugurkan perusahaan mereka, hal itu dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan proyek tersebut dan bahkan terancam batal terlaksana.

Untuk itu, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika upaya pengguguran ini terus berlanjut.

Sebelumnya, T. Akhmad Syamrah, SH, seorang Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office T. Akhmad Syamrah, yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Villa Setia Budi, Medan, telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.

Somasi tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan paket pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas PON 2024.

Somasi ini diajukan atas nama kliennya, Azhary, Direktur CV. Karya Kita, yang berdomisili di Banda Aceh.

T. Akhmad Syamrah dalam surat somasi tersebut, menegaskan berdasarkan pengumuman lelang pada 27 Juni 2024, CV. Karya Kita dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam paket pekerjaan tersebut.

Namun, menurut surat somasi yang diajukan, pihak Dinas telah mengabaikan klarifikasi yang diajukan oleh CV. Karya Kita terkait undangan penandatanganan kontrak.

Karena itu, Advokat T. Akhmad Syamrah menyatakan bahwa tindakan Kepala Dinas sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dengan mengabaikan ketentuan dokumen Pemilihan pekerjaan.

“Bahwa, pada tanggal 27 Juni 2024 klien kami selaku Direktur CV.KARYA KITA yang berdasarkan Pengumuman Lelang pada Paket Pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang adalah mutlak sebagai pemenang terhadap paket pekerjaan tersebut,”urainya dalam surat somasi dengan nomor 71 / TAS-S0 /VII/ 2024.[Lensapost]