Proses Seleksi Kepala BPMA Dinilai Tergesa-gesa

Proses Seleksi Kepala BPMA Dinilai Tergesa-gesa

Banda Aceh | BidikIndonesia Proses seleksi kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) menuai kritik tajam. Masyarakat mendesak panitia seleksi (Pansel) untuk melaksanakan tahapan seleksi secara transparan, sesuai aturan, dan tidak tergesa-gesa.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015, calon kepala BPMA harus memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan manajerial di bidang minyak dan gas bumi.

Jika Pansel mengabaikan kriteria ini, proses seleksi dapat dianggap cacat dan tidak profesional. Oleh karena itu, Pansel diminta mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi kepada publik agar proses ini terbuka dan dapat diawasi.

Pengamat politik dan pemerintahan Aceh, Usman Lamreung, menilai seleksi ini tidak mendesak untuk dilakukan saat ini. “Kepala BPMA telah diperpanjang masa jabatannya hingga 2025. Menunda proses seleksi hingga gubernur definitif dilantik akan lebih bijak dan memastikan legitimasi hasilnya,” tegas Usman, Selasa 10 Desember 2024.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seleksi ini. “Pansel harus terbuka terhadap publik, termasuk mengumumkan profil kandidat yang lolos di setiap tahap. Jika ini tidak dilakukan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi akan hilang,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kritik yang muncul, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dan kolektif.

“Semua anggota panitia seleksi adalah profesional dan telah menerima SK dari saya. Panitia ini kolektif, bukan perorangan, dengan melibatkan unsur kampus, Wali Nanggroe, profesional SKK Migas, hingga eks Wakil Ketua SKK Migas. Tidak ada istilah putra mahkota,” jelas Safrizal, menjawab KBA.ONE lewat pesan WhatsApp, Selasa 10 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tiga nama terbaik hasil seleksi akan diajukan kepada Menteri ESDM. “Proses ini dilakukan untuk menggantikan pengajuan nama sebelumnya yang tanpa seleksi, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan masukan dari berbagai pihak, diharapkan panitia seleksi dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan profesionalisme, demi keberlanjutan pengelolaan sumber daya migas Aceh yang optimal dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *