Preman di Aceh 2 Tahun Peras Pedagang, Uang Disetor ke Bos di Balik Penjara

Preman di Aceh 2 Tahun Peras Pedagang, Uang Disetor ke Bos di Balik Penjara

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Tim Rajawali Polsek Kutaraja Polresta Banda Aceh menangkap MN (39), pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di Banda Aceh.

MN menjalankan aksinya atas perintah seorang yang kini ditahan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir, menjelaskan, pelaku dibekuk oleh tim.

Selama ini MN kerap mengutip uang dari pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh

Trump Siap Temui Putin dan Zelensky demi Akhiri Perang Rusia-Ukraina

Bacaan Lainnya

“MN merupakan warga setempat, selama ini ia diketahui kerap mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut,” kata M Jubir dalam keterangan tertulis.

Menurut Jabir, pungli sudah berjalan selama dua tahun.

Aksinya dilakukan atas perintah dari seorang napi di Aceh Barat berinisial AG.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50),” ujarnya.

Dari hasi interogasi, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.

Ia juga seorang residivis, di mana sebelumnya juga pernah ditahan.

“Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” tuturnya.

Kepada polisi, MN mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money.

Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 400.000.

“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana.

Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” ungkapnya.

MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi mengulangi hal yang sama ke depan.

“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ujar M Jabir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *