Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pengawasan terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Kegiatan ini ditandai dengan Kick Off yang digelar secara daring dan diikuti 854 peserta dari berbagai instansi pendidikan dan pengawas di seluruh Aceh, Rabu (23/4/2025).
Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Kementerian Agama se-Aceh, kepala sekolah, ketua komite, pimpinan LSM, dan media.
Acara ini dibuka Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, serta dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, Zahridhani.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan, pengelolaan pendidikan di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya sarana dan prasarana serta maraknya praktik pungutan liar (pungli).
“Pungli masih banyak ditemukan di sekolah-sekolah, dan itu sangat mencederai semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Dian yang memperlihatkan data laporan masyarakat kepada Ombudsman Aceh dalam lima tahun terakhir.
Ia juga menyoroti masih lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat dalam PPDB tahun 2023 dan 2024, serta banyaknya orang tua yang enggan melapor karena takut identitas mereka tidak aman. “Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon.
Masih ada orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” paparnya.
Dian menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi proses pengawasan dan mendorong peningkatan titik narahubung di tiap unit layanan pendidikan guna mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Substansi di Bidang Pendidikan, Indraza Marzuki Rais, menambahkan, pengawasan terhadap PPDB tidak boleh hanya dilakukan saat pelaksanaan saja, tetapi harus menyeluruh mulai dari tahap penyusunan petunjuk teknis hingga pascapelaksanaan.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena “siswa siluman” yang muncul setelah pengumuman resmi PPDB.
“Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pascapengumuman, terdaftar sebagai siswa,” tambah Indraza.
Oleh karena itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca pelaksanaan SPMB atau PPDB.
Sementara itu, perwakilan dari KPK, Iwan Lesmana, menyampaikan hasil evaluasi lembaganya yang menunjukkan kerentanan korupsi dalam proses SPMB atau PPDB, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya.” ujar Iwan, menyimpulkan temuan KPK.
Disamping itu, BPMP Aceh, Zahridhani menekankan pentingnya transparansi informasi sejak awal proses SPMB.
Menurutnya, informasi seperti persyaratan, jadwal, jalur penerimaan, kuota, hingga pengumuman hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan tanpa biaya.
“Pengumuman paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.” jelas Zahri.
Untuk mendukung proses ini, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menyatakan sedang mempersiapkan juknis terbaru SPMB 2025 dan melakukan perbaikan sistem agar proses daring lebih adil dan transparan.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan pelaksanaan PPDB di madrasah dan meminta seluruh kepala madrasah untuk mematuhi juknis yang berlaku.
“Kami juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, baik perwakilan Kemendikdasmen maupun Kemenag menyampaikan kesiapan dan komitmen penuh untuk melaksanakan SPMB/PPDB 2025 secara objektif, transparan, dan berintegritas.(ar)