Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh

Polri Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Aceh

Jakarta|BidikIndonesia.com – Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram (kg)  sabu di Langsa, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan seorang pelaku bernama Zulkifli ditangkap dalam penggagalan peredaran sabu ini.

Eko mengatakan, pelaku berperan menerima barang di landing spot.

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.

Eko menuturkan pengungkapan kasus ini berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung.

Pengungkapan kasus ini terjadi di tiga lokasi. Yakni di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

Kemudian, di Semak-Semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, pada hari yang sama pukul 22.40 WIB.

Lalu, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB.

Eko menyebut dalam pengungkapan di lokasi pertama disita satu unit hp Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah Dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu.

Barang bukti 99 bungkus narkoba dalam 5 karung ditemukan di TKP kedua, yakni semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Sedangkan, lokasi ketiga disita satu unit boat pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390.

“Satu unit boat pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot,” ungkap Eko.

Kini, tersangka Zulkifli telah ditahan. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengambangan jaringannya.

“Dari hasil interogasi sementara tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot,” pungkas Dirnarkoba Bareskrim Polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *