Banda Aceh|Bidik Indonesia.com – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias CL, 37 tahun, yang diduga telah menodai anak di bawah umur. Korban adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan pelaku selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Fadilah menuturkan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan CL ke polisi.
“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujar Fadilah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” jelasnya.
Aksi bejat CL berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.
Usai melampiaskan nafsu bejat, CL meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap dia.
Dia menambahkan polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tuturnya.[]