Konferensi pers dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025) sore. Foto: Dok Humas Polres Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Polres Lhokseumawe mengungkap tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025) sore.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dua kasus berkaitan dengan penipuan dan pemalsuan surat kendaraan, sementara satu kasus lainnya terkait sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Kasus 1: Penipuan Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu
Kasus pertama melibatkan tersangka HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan satu unit mobil Toyota Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Korban, seorang agen jual beli mobil, tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan oleh pelaku. Setelah membayar lunas senilai Rp176 juta, korban baru menyadari dokumen tersebut palsu saat memverifikasi kendaraan di Samsat. Polisi berhasil mengamankan tersangka HG beserta barang bukti mobil Avanza.
Kasus 2: Pemalsuan STNK dan BPKB untuk Mobil Rental
Kasus kedua melibatkan TM, warga Banda Aceh, yang memalsukan dokumen kendaraan dengan cara menyalin nomor rangka dan mesin mobil rental, lalu mengirimkannya ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Setelah dokumen jadi, pelaku menjual mobil Toyota Innova hitam kepada pembeli dengan harga pasar.
Kapolres mengingatkan, modus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola armadanya.
Kasus 3: Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Kasus ketiga adalah pengungkapan jaringan curanmor yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah berinisial PR dan EK dari Sumatera Utara. Modus yang digunakan pelaku adalah membobol kendaraan menggunakan kunci T dan besi runcing.
Dua pelaku utama, BR dan FW, merupakan pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, yang telah beraksi sejak awal 2025. Motor hasil curian dikirim ke penadah di wilayah Langkat dan Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, satu pelaku lain bernama AL, seorang residivis yang masih berstatus pelajar, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kecamatan Banda Sakti.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV, dokumen palsu, kunci T, serta alat besi runcing.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pencurian dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dan selalu menjaga keamanan kendaraannya agar tidak menjadi korban kejahatan.