LHOKSEUMAWE, BidikIndonesia.com Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kedua tersangka yakni MAY (58) warga Lhokseumawe dan HY (41) warga Bireun. Selain itu Polisi berhasil menyita satu paket besar sabu seberat 940 Gram dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi S.P mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis 28 Desember 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya terkait dengan Narkoba
Lanjut AKP Wijaya, kami menerima informasi dari warga bahwa seorang pria di duga kerap memperjualbelikan sabu dalam jumlah besar pada salah satu rumah di Desa Meunasahme tersebut.
Kemudian, sambung Kasat, pada pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di rumah tersebut Tim Opsnal melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan dua pria yakni MAY dan HY serta di temukan barang bukti sabu berukuran besar merk GUANYIWANG yang di masukkan ke dalam plastik warna hijau dalam kotak sirup pohon pinang.
“Selain menyita barang bukti satu bungkus paket Sabu berukuran besar merk GUANYIWANG dengan Berat keseluruhan 940 Gram, juga turut disita dua unit Hp, satu unit sepeda motor yamaha Xs Max hitam”ungkapnya.
Hasil pengembangan, sebut AKP Wijaya, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari DG yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO. Sementara kedua tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MM, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar” pungkasnya.[Brasnews]