Lhokseumawe | BidikIndonesia – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kamis (14/11/2024) malam.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, Satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, Tas kecil hitam berisi paket narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, dan kotak rokok dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL-4093-QZ.
“Lanjutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 22.20 WIB. Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka”.
Dari hasil interogasi, sebut Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial P (DPO) untuk dijual kembali. Dan Sementara ganja diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi. Saat ini kedua pemasok narkoba tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Lanjutnya. Untuk Sementara pihak tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup
Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang” pungkasnya.[satupenaTv]