Tiga Pengedar Sabu yang diamankan Polres Aceh Utara.
Aceh Utara | BidikIndonesia – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan petugas turut mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Jumat siang lalu, 21 Maret 2025.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.” Ucap Erwinsyah Putra, Senin (24/3/2025).
Lanjutnya ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.[RRI]
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, sehingga peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”imbaunya.