Lhoksukon|BidikIndonesia.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, dan turut dihadiri unsur Forkopimda.
Termasuk Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, MH, serta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 73.484,7 gram/netto, sabu seberat 238,89 gram/bruto, serta 40 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender sebagai simbol komitmen Polres Aceh Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil pengungkapan kasus dan barang temuan masyarakat.
Di antaranya barang bukti perkara yaitu 918,7 gram ganja, dari tersangka Usman Fazil yang diamankan pada 22 Maret 2025, di Gampong Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Lalu, 71 bal ganja seberat 72.566 gram, dari tersangka Sulaiman Zazuli yang ditangkap pada 16 Juni 2025, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan barang temuan yaitu 40 butir pil ekstasi, temuan warga pada 1 November 2022, di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Lalu, 41 gram sabu, ditemukan Satuan Resnarkoba pada 28 Februari 2023, di Gampong Kuta Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Selanjutnya, 50,40 gram sabu, ditemukan pada 10 Mei 2023, di Gampong Glong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
20 batang ganja kering dan 2 bungkus biji ganja, ditemukan 22 November 2023, di Gampong Cot Rawatu, Kecamatan Sawang.
Lalu, 142 gram sabu, temuan Satuan Resnarkoba pada 7 April 2024, di Gampong Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.