Aceh Tenggara|BidikIndonesia.com – Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di depan Mapolres setempat, Ahad, 17 Agustus 2025. Pemusnahan narkoba itu dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-80 RI.
“Kami Polres Aceh Tenggara komitmen untuk nyatakan perang dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenap,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.
Yulhendri mengatakan sebanyak 801,01 gram narkotika jenis sabu dan 19,52 gram narkotika jenis ganja turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut diamankan dari delapan tersangka, diantaranya terdapat satu orang perempuan.
“Untuk narkotika jenis sabu yang melibatkan anak-anak dengan barang bukti seberat 1 kilogram sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dilakukan putusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry yang ikut dalam pemusnahan mengapresiasi tindakan Polres. Dia juga mengingatkan para bandar narkoba untuk menghentikan aktivitasnya di Aceh Tenggara.
“Segera hentikan aktivitas kalian sebelum pihak kepolisian menangkap kalian. Kesempatan bertobat masih terbuka,” tegasnya.***