Aceh Tamiang,Bidikindonesia.com
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Arif Sanjaya,Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sunaryo dan Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rudiono Mengadakan Konferensi Pess Terkait Pencurian sepeda Motor yang dilakukan oleh empat ( 4 ) Tersangka bertempat di Mako polres pada Hari Rabu ( 29/12/2022)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.I.K dalam Konferensi Pess menjelaskan Awal Keronologis Pencurian yang di lakukan Para empat Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, sekira pukul 20.30 Wib, pada saat Korban sedang melaksanakan I’tikaf / Suluk di Yayasan Pengajian Baitul Hijrah Al – Amin tepatnya di Dsn. Kaloy Desa Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, Korban melihat Sepmor Honda CB 150R No. Pol BM 4346 OO yang sebelumnya terpakir di areal Pakiran Yayasan telah hilang dicuri.
setelah itu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. Syahrial Als Ucok, pada saat itu dirinya ada merasa curiga dikeranakan pada hari yang sama Sdr. Syahrial melihat Tsk. Arlianda Akbar Als Akbar datang ke Yayasan namun pada saat di cari sekitar Yayasan ternyata Tsk. Arliandi Akbar Als Akbar, sudah tidak berada di Yayasan, setelah itu Korban melihat isi Tas korban ternyata kunci kontak Sepmor CB150 Rbdan 1 (Satu) Unit Hend Phone Merck Realme C2 Warna Biru juga telah hilang dicuri, setelah itu Korban kembali lagi melakukan kegiatan I’tikaf / Suluk .
Selanjutnya selama 10 (Sepuluh) Hari kedepan lalu pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, sekira pukul 10.00 Wib setelah Korban telah selesai melaksanakan Kegiatan I’tikaf / Suluk di Yayasan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Desember 2022, sekira pukul 15.30 Wib dikarenakan Sepmor milik korban juga belum di temukan kemudian Korban membuat Laporan ke Polsek Tamiang Hulu, lalu sekira Pukul 20.00 Wib, Kapolsek Tamiang Hulu,” jelas Iman
Kapolres menambahkan Kanit Reskrim dan Personil Polsek Tamiang berhasil menangkap Tsk. Arlianda Akbar Als Akbar di Jembatan Pangkalan Beranda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat pada saat itu dirinya mengakui bahwa dirinya telah mengambil Sepmor milik Korban yang ada di Yayasan Desa Kaloy, namun pada saat itu Sepmor tersebut telah dijual sama orang Desa Tanah Seribu Pasar I Kec. Binjai Timur Kodya Binjai Prov. Sumut dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Kapolsek bersama anggota melakukan pencarian terhadap Tsk. Ardiansyah Putra Siregar pada saat itu Petugas berhasil menangkap Tsk. Ardiansyah Putra Siregar di Galon SPBU Tanjung Pura,” Tambahnya
pada saat itu Kapolsek bersama anggota langsung membawa Tsk. Ardiansyah Putra Siregar untuk menunjukan dimana Sepmor tersebut ia jual, setelah Sepmor Honda CB 150 R berhasil di temukan di Kodya Binjai kemudikan Kapolsek melakukan Pencarian terhadap Hend Phone milik korban yang juga telah di jual.
lalu pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wib berhasil mengkap Tsk. Hendra Syahputra Als Hendara di Pekan Tanjung Pura Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, pada saat itu dirinya mengakui ada membeli Hend Phone Mereck Realme warna biru dari Tsk. Arlianda Akbar dengan harga Rp. 420.000,- ( Empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari keterangan Tsk. Hendra bahwa HP tersebut berada ditangan Tsk. Mhd. Adenin Als Aan,Ucar Imam
setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian terhadap Tsk. Aan lalu sekira pukul 14.00 Wib Tsk. Aan berhasil ditangkap di Desa Bale Gajah Kec. Gebang Kab. Langkat beserta dengan barang buktinya yaitu 1 (Satu) Unit Hend Phone Merck Realme Warna Biru, setelah itu para pelaku beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan Proses Hukum
Para Tersangka dikenakan pasal 363 Jo Pasal 56 dan pasal 484
Di akhir Komferensi Pess Kapolres Berpesan para Yang mempunyai Kenderan Bila Parkir Mengunakan Kunci Pengaman Kanda Supaya Tambah Aman , Singkat Pesannya