Polres Aceh Tamiang Adakan Komferensi Pers Terkait Kasus Pencurian dan Pelecehan Sex Anak 

Polres Aceh Tamiang Adakan Komferensi Pers Terkait Kasus Pencurian dan Pelecehan Sex Anak 

 

Document poto Kapolres Aceh Tamiang adakan Komferensi Pers Terkait Pencurian dan pelecehan anak

Aceh TAMIANG,Bidikindinesia.com

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.I.K yang di dampingi Wakapolres Kompol Ahmad Arief Sanjaya, SH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, S.I.K, MH Kasi Humas AKP Untung Sumaryo Mengadakan Komferensi pers Terkait Pencurian dan pelecehan Anak di bawah Umur berlangsung didepan Gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang pada Hari senin ( 12/12/2022)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.I.K dalam Komferensi pers Mengatakan ada tiga kasus yang sudah ditangani Polres Aceh Tamiang saat ini yaitu , pencurian besi bangunan jembatan Kualasimpang , pencurian sarang burung walet , Kota Kualasimpang , pencurian handpone di RSUD Tamiang dan satu kasus pelecehan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali ,S.I.K semua kasus yang ditangani sudah sesuai memenuhi unsur aturan Hukum, adapun nama nama tersangka berinisial, RS 32 th, HS, 39 th, Y 38,th,dan Zl untuk kasus pencurian besi bangunan Jembatan dengan tempat kejadi perkara ( TKP ) jalan Citra II Kampung Suka Jadi Kecamatan Karang Baru ,” Ungkapnya

Sedangkan lainnya MZ,42th, dengan dua kasus yakni pencurian HP di RSUD Aceh Tamiang dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Vario Tecno di Karang Baru, serta MS kasus pencurian sarang burung walet Kota Kualasimpang.

Imam menambahkan dalam Kasus Pelecehan pelaku berinisial DM 41 th kasus pelecehan anak dibawah umur TKP Kampung simpang empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Terkait kasus pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara sedangkan kasus pelecehan anak terancam 90 bulan penjara atau lebih Kurang 8 tahun penjara.Pungkasnya ( Poris )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *