Jantho | BidikIndonesia.com – Polres Aceh besar berhasil berhasil memusnahkan satu hektare ladang ganja dengan total tanaman 1.000 di kawasan pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar pada sabtu (12/4/2025).
Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko.
Turut hadir Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kabag Kabag Ops, Kasat Narkoba, AKP Mukhsin dan sejumlah PJU dan Dan Kompi Senapan B Yonif 117/Ky, Letda Inf Budi Jaya.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, mengatakan, untuk sampai ke lokasi ladang ganja tersebut, ia bersama 60 personel harus menempuh jarak 3 jam berjalan kaki.
Pasalnya, titik penanaman ladang ganja tersebut ditemukan petugas berada jauh di dalam hutan.Total ada 1.000 batang ladang ganja dengan tinggi satu hingga dua meter ditemukan petugas.
“Diperkirakan usia tanaman lebih kurang satu atau dua bulan,” kata Sujoko.Setiba di lokasi, ia bersama petugas langsung mencabut satu per satu tanaman ganja tersebut untuk dikumpulkan di satu tempat untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.Berdasarkan hasil informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Aceh Besar melakukan penyisiran dan pencarian lokasi penanaman ganja tidak ditemukan pemilik lahan ganja tersebut.
“Saat ini kepemilikan lahan ganja masih dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Aceh Besar,” pungkasnya.(*)