Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Bandar Judi Online, Omzet Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Bandar Judi Online, Omzet Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Meulaboh|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap praktik judi online yang dijalankan secara terstruktur oleh tiga pria muda asal Kabupaten Aceh Barat.

Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan transaksi digital di sebuah rumah warga pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah F (34), D (21), dan R (19).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui telah menjalankan aktivitas perjudian daring selama enam bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, Rabu (4/6/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tidak biasa di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chips melalui situs judi online,” terang Kapolres Yhogi.

Dalam operasinya, para pelaku menggunakan komputer dan ponsel pintar untuk melakukan top up dan penjualan koin virtual (chips).

Mereka membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu, memanfaatkan rekening bank yang didaftarkan secara daring.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, masing-masing 2 unit komputer PC, 2 unit handphone merek Vivo, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian dan 2 rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

“Modus mereka cukup rapi dan sistematis, menggunakan perangkat digital serta sistem pembayaran yang seolah tersamarkan. Namun, tim kami berhasil membongkarnya,” tambah AKBP Yhogi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir berupa, maksimal 45 kali cambuk, atau denda maksimal 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan.

Kapolres Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Aceh Barat juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi praktik perjudian online.

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan moral dan ketertiban sosial,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat keras akan bahaya judi online yang kini menjalar hingga ke pelosok daerah.

Dengan modus yang semakin canggih dan terorganisir, dibutuhkan kerja sama erat antara aparat dan masyarakat untuk membasmi praktik ilegal ini dari akar-akarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *