Polres Aceh Barat Limpahkan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Ke JPU
Aceh Barat | BidikIndonesia – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara beserta tersangka terkait kekerasan terhadap anak. Kamis (20/03/2025).
Penyerahan tersangka dengan inisial MB (52) dengan Laporan Polisi : LP / B / 118 / IX / 2024 / SPKT / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, Tanggal 23 September 2024 ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H mengatakan, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka saat ini kewenangan perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.
Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat Tentang Penyidikan Sudah Lengkap : B- 903 / L.1.18/Eku.1/ 03 / 2024 tanggal 19 Maret 2025 dan Surat Pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor : B /294/III/2025/Reskrim, Tanggal 18 Maret 2025.
Tersangka MB dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, tersangka MB (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 wib silam. setelah di duga melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.
Tersangka diserahkan dalam keadaan baik dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ur. dokkes Polres Aceh Barat, selanjutnya diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Barat dalam melindungi hak anak dan memastikan pelaku kekerasan mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.[Nanggroemedia]
Kasat Reskrim menambahkan, dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pihak kejaksaan dan tersangka akan berproses di jaksa hingga ke Pengadilan.