Aceh|BidikIndonesia.com – Kepolisian Daerah Aceh, mengusut dugaan kasus perambahan dan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Investigasi dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Zulhir Destrian, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujarnya.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Aceh untuk menindak tegas setiap kegiatan yang merusak hutan.
“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda,” tegasnya.
Guna memperkuat penyelidikan, Polda Aceh tengah berkoordinasi intensif dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan status lahan dan mendapatkan informasi tambahan soal luas dan kerugian yang ditimbulkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak valid atau hoax terkait kasus ini,” jelasnya.