Aceh Selatan|BidikIndonesia.com – Kasus pembunuhan RS, seorang bayi berusia 9 bulan di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, menggemparkan warga setempat, Sabtu, 16 Agustus 2025. Polisi menyebutkan kasus yang diduga melibatkan ayah kandung korban, M (32), selaku tersangka pelaku telah menemukan titik terang.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung membentuk tiga tim untuk menutup jalur pelarian. Tersangka berhasil diamankan Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, Gampong Mutiara, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, Minggu, 17 Agustus 2025.
Sementara Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif tragis di balik peristiwa tersebut.
“Pelaku mengaku frustrasi karena bayi yang sering sakit dan menangis, hingga hilang kesabaran dan melakukan kekerasan yang berujung kematian,” kata Narsyah.
Menurut Plt Keuchik Seunebok Pusaka, Budi, pelaku dikenal sebagai sosok tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga. Peristiwa nahas itu terjadi ketika M meminta istrinya membeli kopi di warung.
Saat kembali, sang ibu mendapati bayi sudah tidak bergerak, sementara M justru meminta dibuatkan kopi sebelum berusaha meninggalkan rumah.
Warga segera membawa korban ke Puskesmas Krueng Luas, tetapi RS dipastikan telah meninggal dunia.
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban.
“Polres Aceh Selatan tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap anak-anak. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Ricki Fadlianshah.
M akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

