Banda Aceh | BidikIndonesia – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjudi online di sebuah warung kopi di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh.
Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online yang meresahkan.
“Usai menerima laporan melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian,” kata Fadilah di Banda Aceh, Sabtu, 18 Januari 2025.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HS (44) warga asal Pidie yang tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24) warga Kecamatan Meuraxa, dan SP (32) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Mereka ditangkap ketika sedang bermain judi online menggunakan ponsel masing-masing di warung kopi tersebut,” terangnya.
Fadilah menjelaskan, saat ditangkap, petugas berhasil menyita tiga unit ponsel berbagai jenis, akun judi online, serta e-money yang digunakan para pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan riwayat transaksi perjudian online yang dilakukan oleh para tersangka.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, denda emas murni, atau kurungan penjara,” terangnya.
Fadilah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Ia meminta warga untuk memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998 guna melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas di sekitar mereka.[]