SIMEULUE, Bidikindonesia.com Satuan Reskrim Polres Simeulue menangkap Empat tersangka inisial YV, 25 tahun, AS, 25 tahun, NA, 27 tahun, AP, 25 tahun. Keempat pelaku diduga melakukan pencurian bahan bakar pembangkit dan baterai tower milik Telkomsel di Simeulue.
Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Sujoko, didampingi Wakapolres Kompol Arifin B Tampubolon, dan penyidik Satreskrim Polres Simeulue saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Aula Mapolres Simeulue, Rabu 18 Oktober 2023.
Kapolres Simeulue mengungkapan pencurian tersebut berawal informasi dari masyarakat pada 15 Oktober 2023, adanya dugaan tindak pidana pencurian minyak solar di jaringan tower Telkomsel yang terletak di Desa Kahad, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupayen Simeulue.
Dari hasil Penyelidikan, kata dia, pada 16 Oktober 2023, sekitar Pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak dan empat jerigen, selanjutnya satu jerigen berisi minyak solar dan dua jerigen dalam keadaan kosong.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka melakukan pencurian bahan bakar minyak yang ada di lokasi tower dengan cara masuk ke dalam perkarangan tower yang berada di Desa Kahad,” kata Kapolres Simeulue.
Lanjut kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku juga melakukan pencurian sejumlah baterai di tower jaringan Telkomsel Sibigo yang terletak di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara.[KBA]