Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO di Aceh Tengah

Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO di Aceh Tengah

TAKENGON, Bidikindonesia.com Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Aceh Tengah, terduga pelaku ditangkap ketika hendak check in di salah satu hotel di kabupaten berhawa sejuk itu.

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan pelaku berinisial IW alias Ola telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

“Jadi, sejak dua minggu ini kita intens melalukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Andika, saat mengelar konferensi pers, Rabu 25 Oktober 2023.

Kata dia, IW ditangkap pada 12 Oktober 2023 di parkiran hotel Petro INN, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen. Tarif Pekerja Seks Komersil (PSK) saat itu disepakati sebesar Rp1 juta.

“Saat kita dapat info terkait adanya TPPO ini, kita kemudian memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran untuk memesan PSK kepada IW, dengan tarif disepakati Rp1 juta,” kata Andika.

Bacaan Lainnya

Setelah disepakati, kemudian IW mengantarkan wanita kepada informan tesebut ke hotel. Saat itu, pihaknya langsung mengamankan IW.

“Dari hasil pemeriksan, IW mempekerjakan 10 orang wanita berumur 23 sampai 30 tahun untuk dijadikan PSK. IW mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi mulai dari Rp100-500 ribu,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Andika, IW tidak menjajakan wanita secara terbuka, melainkan lewat orang yang dia kenal.

“Dari yang dia kenal, kemudian tersebar dari mulut ke mulut. Ia mengaku belum ada pejabat yang memakai jasanya, tapi kalau orang dari luar daerah ada,” kata Andika.

Kemudian, lanjutnya, IW menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp2 juta per sekali kencan. Akan tetapi, si wanitanya tidak mengetahui harga itu.

Atas kejahatan ini, IW dijerat dengan Pasal 2 Ayat UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp150-600 juta.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *