Pelaku, ZA (21) dan barang bukti 39 paket sabu seberat 5,41 gram, Selasa (28/3/2023). Foto: Humas Polda Aceh.
Sigli, Bidik Indonesia.com l Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal menangkap ZA (21) di Gampong Blang Bungong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Minggu, 26 Maret 2023.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik ZA, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di tangan pelaku ditemukan 39 paket sabu seberat 5,41 gram,” kata Rahmat, di Pidie, Selasa, 28 Maret 2023.
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 39 paket sabu seberat 5,41 gram, tiga plastik bening, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat. (ril/red).aceh insprirasi.