Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Gayo Lues, Satu DPO

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Gayo Lues, Satu DPO

BLANGKEJEREN, Bidikindonesia.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengembangan kasus yang telah berlangsung saat ini, Sabtu 21 Oktober 2023.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, menyampaikan terduga pelaku yang ditangkap berinisial J, 48 tahun, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, kabupaten setempat.

Riza menyampaikan dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang membuktikan keterlibatan tersangka J dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa M, Z, dan R menggunakan narkoba. Setelah didalami, ketiganya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari J,” kata Riza, Senin 23 Oktober 2023.

Kata dia, pada 5 Oktober 2023, sekira pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba memanggil perangkat Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang untuk menjadi saksi terhadap penangkapan dan pengeledahan rumah J.

Bacaan Lainnya

Dari penggeledahan di rumah J petugas menyita 16 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 186 gram. Ganja tersebut dibungkus dengan kertas putih dan dimasukan ke dalam goni warna putih.

Menurut pengakuan J, kata Kasatresnarkoba, ia mendapatkan ganja dari seseorang yang berinisial A, 20 tahun, seorang kurir paket. “Selanjutnya Personel Satresnarkoba menuju ke rumah A (DPO) yang rumahnya tidak jauh dari Rumah J,” sambungnya.

Kasatresnarkoba mengatakan setelah sampai di rumah A, personel Satresnarkoba melakukan pengecekan terhadap rumah A. Namun mereka tidak menemukan A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Kemudian Personel Satresnarkoba membawa pelaku J bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut dan terus melakukan pengejaran terhadap A (DPO),” tutup Riza.[KBA]