Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka SPP PNPM Gandapura

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka SPP PNPM Gandapura

BIREUEN, Bidikindonesia.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka dalam perkara dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen tahun 2009 hingga 2014.

Dalam jumpa pers yang digelar, Selasa, 24 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan berdasarkan alat dan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni SM, 39, Ketua UPK PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura dan F, 41 tahun, Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat).

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Nomor : Print-02/L.1.21/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah mengumpulkan alat dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Kemudian lanjutnya, kedua tersangk bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Munawal menyebutkan dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan tim verifikasi.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, kata munawal, tim penyidik menemukan bahwa F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di empat kelompok perempuan.

Lanjutnya, dana itu tidak disetorkan kepada pihak UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka SM dan F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.165.157.000, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.

Menurut Munawal, perbuatan tersangka SM dan F telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[KBA]