Polisi Tangkap Dua Wanita di Banda Aceh karena Beli Emas Pakai Bukti Transfer Palsu

Polisi Tangkap Dua Wanita di Banda Aceh karena Beli Emas Pakai Bukti Transfer Palsu

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dua wanita muda berinisial DSM (29) dan DV (24) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh diduga menggelapkan puluhan gram emas menggunakan bukti transfer palsu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) dini hari, setelah polisi menerima laporan dari korban di Bener Meriah.

Keduanya diduga menggelapkan sejumlah emas dan mengelabui penjual dengan modus bukti transfer palsu.

Kedua pelaku yakni DSM, warga asal Riau, dan DV, warga Aceh Besar.

Keduanya ditangkap saat petugas melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, usai menerima laporan dari Polres Bener Meriah beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan emas ini terjadi di Bener Meriah pada 11 Juni 2025 lalu yang dilaporkan korbannya yakni Faisal (51) ke kepolisian setempat.

“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban, dan kita bersama tim Ditreskrimum Polda Aceh mem-backup untuk menangkap pelaku di Gampong Pineung,” ujar Kompol Fadillah.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menceritakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 11 Juni 2025 lalu pelaku datang ke sebuah toko emas yang berada di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Saat itu pelaku menanyakan harga emas dan seolah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta lebih yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening.

“Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang.

Oleh karena itulah, korban melapor ke Polres Bener Meriah,” ungkap Kompol Fadillah.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel dengan berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian serta selembar surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta lebih.

Kini keduanya digiring ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

“Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *