Polisi Tangkap Bidan dan PNS Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Bidan dan PNS Terduga Pengedar Sabu-Sabu

Aceh Tenggara | BidikIndonesia – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang bidan berinisial N (50) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (48), diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Alas Merancar, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, mengatakan, tersangka N merupakan warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel dan S warga Desa Pulolatong, Kecamatan Babusalam.

Ia menyebutkan penangkapan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 19:30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait ada perempuan dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di Desa Alas Merancar Kecamatan Babusalam.

Patar mengatakan, menanggapi laporan tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung ke lokasi dan menemukan kedua perempuan baru turun dari becak dengan gelagat mencurigakan. Lalu petugas mendekati dan melakukan penggeledahan.

Adapun dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 93,32 gram di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka N dan barang bukti tas selempang, gawai merek Oppo turut juga diamankan.

Bacaan Lainnya

“N dan S dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Patar kepada ajnn, Minggu, 22 Desember 2024.

Patar menyebutkan, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ,Jo pasal 112 ayat 2 dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.[AJNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *