Polisi Kembali Ringkus Seorang Tersangka Narkotika, 19 Paket Sabu Turut Diamankan

Polisi Kembali Ringkus Seorang Tersangka Narkotika, 19 Paket Sabu Turut Diamankan

LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe kembali meringkus seorang tersangka penjual Narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (26/8/2023)

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yakni F (45) warga Kabupaten Pidie Jaya, pada saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu yang siap edar.

“Tersangka ditangkap saat sedang makan nasi di sebuah warung,” kata Jeffryandi kepada hariandaerah.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, di lokasi tersebut ada orang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, Tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dari informasi tersebut benar. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 71 gram bruto. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu buah kaca pirek, satu timbangan digital, hp android dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian kata Jeffryandi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AD (DPO) pada Selasa (22/8/2023) lalu di pinggir jalan Desa Alu Bu, Peureulak Barat Aceh Timur.

Ia menambahkan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[hariandaerah]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *