Lhoksukon | BidikIndonesia – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial DC (27 tahun) di Dusun Blok A Gampong Seureke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Jumat 15 November 2024.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat total 2,50 gram yang ditemukan di saku celana tersangka.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse narkoba, Iptu Fitra Zumar menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka saat melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Barang bukti sabu kami temukan di saku celana tersangka,” ujar Iptu Fitra.
Saat ini, kata Iptu Fitra, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba sebagai langkah strategis mendukung Program Astacita Pemerintah, demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tegasnya.[IJN]