Jaksa Ajukan Kasasi
Bireuen | BidikIndonesia – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas Abdul Ghafur dalam perkara narkotika 1 Kg sabu pada sidang pembacaan putusan, Kamis (13/3/2025). Keputusan ini menuai sorotan, mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman berat terhadap terdakwa.
Kasus Penangkapan 1 Kg Sabu, Abdul Ghafur ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada Minggu (22/9/2024). Pada hari yang sama, polisi juga meringkus Nazaruddin di halaman sebuah masjid di Kecamatan Jeunib dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Keduanya didakwa sebagai perantara jual beli narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bireuen, kedua terdakwa ditugaskan mengantarkan 1 Kg sabu kepada LAN (DPO) dengan imbalan Rp10 juta per orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Abdul Ghafur dan Nazaruddin dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Hakim: Satu Bebas, Satu Dipenjara, Meski didakwa atas kasus yang sama, Abdul Ghafur dan Nazaruddin mendapat putusan berbeda dalam sidang vonis pada Kamis (13/3/2025).
Majelis hakim memutuskan Abdul Ghafur tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sementara itu, Nazaruddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta menetapkan barang bukti berupa satu plastik pembungkus teh China merek Qing Shan berisi 1.012,74 gram sabu.
Jaksa Ajukan Kasasi, Tidak sependapat dengan putusan bebas terhadap Abdul Ghafur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memastikan akan mengajukan kasasi.
“Senin ini akan kita ajukan kasasi. Saya sudah perintahkan JPU untuk segera mengajukan upaya hukum atas putusan Abdul Ghafur. Sedangkan untuk Nazaruddin, kita akan menyatakan banding,” ujar Kepala Kejari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH.
Ia juga mengimbau media dan publik untuk memantau perkembangan upaya hukum tersebut melalui aplikasi SIPP PN Bireuen.[LGN]
Meski demikian, Munawal menegaskan bahwa Kejari Bireuen tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan.