PN Bieruen Aceh Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi

PN Bieruen Aceh Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi

Jakarta | BidikIndonesia Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen.

Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Eka serta dua hakim anggota yakni Fuady dan Rahmi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Raden Eka di PN Bieuen, dilansir Antara, Selasa (24/12).

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Majelis hakim menyatakan Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP

Bacaan Lainnya

Rahmat Juanda menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menilai Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Bireuen.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.[CNN]