Kota Jantho | BidikIndonesia – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, resmi meluncurkan Deklarasi Kecamatan Open Defecation Free (ODF) atau Kecamatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Darul Imarah.
Launching ODF secara simbolis tersebut ditandai dengan pemukulan rapai oleh Pj Bupati yang didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM, Kadis Kesehatan Aceh Besar Anita SKM MKes, dan Camat Darul Imarah M Basir SSTP MSi di Gedung UDKP Kecamatan Darul Imarah, Kamis (14/11/2024).
Deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dari 32 gampong atau desa di Kecamatan Darul Imarah, diwakili oleh sembilan keuchik, dipimpin oleh Keuchik Lheu Blang Khairullah SPd.
Setelah pembacaan ikrar, para keuchik bersama Camat Darul Imarah dan Forkopimcam turut menandatangani kesepakatan ODF tersebut.
Tidak hanya itu, Kadis Kesehatan Anita SKM MKes, turut menyerahkan sertifikat penghargaan atas tercapainya kesepakatan ini yang diterima oleh para keuchik di Darul Imarah yang diwakili oleh Keuchik Lheu Blang.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan deklarasi tersebut sebagai upaya penting menjaga kesehatan lingkungan.
“Deklarasi ODF ini adalah langkah nyata untuk mendukung perilaku hidup sehat dan bersih di tengah masyarakat. Selain mempengaruhi kesejahteraan daerah, perilaku ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah penyakit yang diakibatkan oleh kebiasaan buang air besar sembarangan,” ujar Muhammad Iswanto.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk puskesmas, dinas kesehatan, dan perangkat desa untuk mencapai target minimal 90% desa di Aceh Besar terbebas dari ODF.
“Kami berharap seluruh pihak terkait terus bekerja sama untuk menjadikan Kabupaten Aceh Besar bebas ODF. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan bersih dan sehat untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Anita SKM MKes, menyoroti pentingnya program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dimulai di Indonesia pada tahun 2008.
Program ini memiliki lima pilar, salah satunya adalah ODF, yang bertujuan menghilangkan kebiasaan BABS melalui pemberdayaan masyarakat.
“Hingga tahun 2024, beberapa kecamatan di Aceh Besar, seperti Kota Jantho, Baitussalam, Masjid Raya, dan kini Darul Imarah, telah mendeklarasikan diri sebagai kawasan ODF. Kami berharap tahun depan Aceh Besar dapat mencapai seluruh pilar STBM,” kata Anita.
Selain itu, Camat Darul Imarah, M Basir SSTP MSi menyampaikan, Kecamatan Darul Imarah kini mencapai 100% bebas BABS dengan total 32 desa dan populasi hampir 58.000 penduduk.
“Program ini telah membantu menurunkan angka stunting di kecamatan kami, yang kini berada di angka 6%, salah satu yang terendah di Aceh Besar,” jelasnya.
Sebagai kecamatan percontohan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dari Kementerian Dalam Negeri, Kecamatan Darul Imarah juga menerapkan berbagai layanan dasar yang mencakup kesehatan, pendidikan, infrastruktur, administrasi kependudukan, dan pendataan sosial.
“Kami berharap prioritas anggaran desa dapat lebih difokuskan pada layanan dasar ini agar kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” ungkap M Basir.[ADV]