Pimpin Upacara Peringatan Hakordia

Pimpin Upacara Peringatan Hakordia

Banda Aceh | BidikIndonesia Kejati Aceh menyampai sejumlah capaian penangan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam satu tahun terakhir atau selama periode Desember 2023 – Desember 2024.

Capaian itu disampaikan Wakil Kejaksaaan Tinggi (Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH, saat memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di halaman Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Wakajati menyebut saat ini sedang menangani 63 kasus tindak pidana korupsi, diantaranya, tahap penyelidikan 15 kasus atau perkara, tahap penyidikan 24 kasus, kemudian tahan tahap penuntutan 24 kasus, Selain itu Kejati Aceh telah melakukan eksekusi terhadap 47 terpidana Korupsi.

Selanjutnya dari sejumlah perkara yang ditangani Kejati Aceh mampu melakukan Penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 24.189.359.207.

Dengan rincian penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sejumlah Rp18.269.126.819, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan sejumlah Rp 2.422.623.436,- serta penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap eksekusi (yang telah disetor ke kas negara) sejumlah Rp 3.497.608.952.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Muhibuddin, yang juga membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung menekankan melawan Korupsi untuk Indonesia Maju, hal ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia terkait korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 stagnan di skor 34, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.

Wakil Kejaksaaan Tinggi (Wakajati) Aceh Muhibuddin SH MH, saat memimpin upacara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) di halaman Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga harus melalui perbaikan sistem yang sinergis dan berkelanjutan,” kata Wakajati Aceh saat membacakan amanat Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dengan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan moralitas.

Para jaksa diharapkan mampu menangani kompleksitas kasus korupsi, termasuk modus operandi yang semakin canggih dan aset digital yang semakin banyak.

Selain itu, keberadaan Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan juga diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.[Acehinspirasi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *