Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas menyegel sebanyak dua bangunan yang melanggar aturan sekaligus memasang stiker dalam pengawasan Satpol PP-WH Banda Aceh.
Bangunan tersebut yakni berada di jalan Residen Danubroto yang terindikasi melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan di Jalan Iskandar Muda yang belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sudah kita lakukan teguran dan pemanggilan beberapa kali, tapi tidak diindahkan, maka kita segel,” ungkap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat dihubungi.
Dikatakannya, pelanggar PBG baru dapat melanjutkan pembangunan setelah mengurus sekaligus mendapat izin terlebih dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Banda Aceh.
Sementara pelanggar GSB, diminta untuk menghentikan pembangunan dan merobohkan sendiri bangunannya sebelum ditertibkan petugas.
“Harus dirobohin. Kalau tidak dirobohin sendiri, ya kita robohin nanti,” tegas Rizal.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu menyampaikan, silakan membangun selama mengurus izin dan tidak menyerobot GSB, karena hal itu merugikan semua pihak.
“Supaya tidak merugikan siapapun. Tidak merugikan dia, tidak merugikan kita, tidak merugikan masyarakat kota. Patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)