Banda Aceh | BidikIndonesia – Wacana pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau ospen, menimbulkan keluhan dari perusahaan otomotif di Aceh. Pemungutan itu mulai berlaku pada 5 Februari 2024.
“Kenaikan ini berdampak signifikan terjadap penjualan kendaraan di Aceh,” kata Operational Manajer PT Dunia Barusa Aceh atau dealer resmi Toyota, Azhar, Jumat, 27 Desember 2024.
Menyikapi hal itu, sejumlah perusahaan otomotif di Aceh sudah berkumpul dan menyurati Penjabat Gubernur Aceh serta ditembusi ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Azhar mengatakan, Pemerintah Aceh harus memikirkan terhadap opsi yang bakal dilakukan untuk tahun depan. Dikarenakan, jika nanti salah mengambil kebijakan, maka berdampak pada pendapatan pajak kendaraan untuk daerah itu sendiri.
“Penjualan kendaraan roda empat di Aceh sekitar 830 lebih setiap bulan. Berbanding jauh dengan provinsi tetangga yakni Sumatra Utara yang mencapai 3.000,” ujarnya.
Azhar dan sejumlah perwakilan perusahaan industri otomotif di Aceh telah menjumpai Penjabat Gubernur, Safrizal. Dalam kesempatan itu orang nomor satu di Aceh tersebut menyebutkan akan mengkaji kembali terkait wacana kenaikan pajak.
Sebagaimana diketahui, Opsen pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada dua jenis opsen pajak yakni terdiri dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Jadi kita sampaikan (kepada gubernur) tadi, kalau ini terjadi maka akan sangat pengaruh terhadap penjualan kendaraan di Aceh,” kata dia.
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, mengatakan akan mengambil langkah lain untuk menunda opsen pajak. Hal itu dilakukan dengan sejumlah kajian.
“Kami memahami aspirasi dari pada para pengusaha kendaraan, kami akan menandatangani untuk menunda ospen pajak ini,” ucap Safrizal.
Safrizal menegaskan pemerintah akan berusaha menyamakan perpajakan di Aceh hingga ke depan.
“Masih kita pending pemberlakuan ospina . karena pemerintah pun perlu tambahan pajak untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.[AJNN]