Perubahan APBK Langsa 2026 Disetujui Jadi Qanun

Langsa|BidikIndonesia.com  – DPRK Langsa menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa, Selasa, 29 Setember 2026, di Ruang Paripurna DPRK Langsa.

Seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Langsa yang telah membahas perubahan APBK secara cermat hingga mencapai persetujuan bersama.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Langsa setelah perubahan ditargetkan mencapai Rp971,976 miliar, meningkat Rp161,632 miliar dari target sebelumnya Rp810,344 miliar.

Bacaan Lainnya

Sementara Belanja Daerah setelah perubahan mencapai Rp1,017 triliun, meningkat Rp199,061 miliar dari anggaran sebelumnya Rp818,383 miliar.

Adapun Pembiayaan Netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp45,469 miliar, meningkat Rp37,429 miliar dari target sebelumnya Rp8,040 miliar.

Dengan komposisi tersebut, P-APBK Langsa 2026 berada dalam kondisi anggaran berimbang. Defisit belanja sebesar Rp45,469 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Wali Kota Jeffry mengatakan, perubahan APBK merupakan langkah pemerintah bersama DPRK untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat sejumlah kegiatan perangkat daerah belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran.

“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” ujar Jeffry.

Ia berharap P-APBK 2026 dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Langsa Gunawan Abdillah membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan di Langsa pada 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *