Perempuan Kurir Sabu di Pidie Diringkus Polisi 

Perempuan Kurir Sabu di Pidie Diringkus Polisi 

Pidie | BidikIndonesia – Tim Satres Narkoba Polres Pidie berhasil menangkap 10 tersangka dalam kasus ganja dan sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah mereka.

Dari sepuluh tersangka yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang perempuan yang berinisial ZA (19), warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie. Ia ditangkap saat mengantar paket sabu pada 19 Maret 2024 lalu pukul 22.00 WIB malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie, AKP Iskandar mengatakan ZA berperan sebagai kurir sabu. Wanita berusia 19 tahun ini tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu dengan berat 0,16 gram yang sudah terbungkus rapi.

Kepada polisi, perempuan muda itu mengatakan dirinya menerima upah sebesar Rp30 ribu untuk setiap pengiriman barang haram tersebut. “Menurut pengakuan wanita itu ia hanya menerima upah sebesar Rp30 ribu,” ujar Iskandar pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana menjelaskan pihaknya juga menangkap beberapa tersangka lainnya dalam kasus narkoba yang berbeda.

Bacaan Lainnya

TF ditangkap pada 29 Juni 2024 terkait kasus ganja, sementara MU ditangkap pada 10 Juli 2024 karena kasus sabu.

Tersangka AS berhasil ditangkap pada 13 Juli 2024, dan YU ditangkap oleh polisi pada 22 Juli 2024 keduanya terkait dengan kasus sabu.

Dalam operasi terpisah, Polres Pidie berhasil menangkap kurir sabu lainnya yang berinisial AZ (18) dan RD (34), warga Gampong Padang Tiji pada 23 Juli 2024. Lalu pada 20 Juli 2024, polisi juga menangkap FK (36), warga Kecamatan Batee di Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur.

“AZ dan RD berhasil ditangkap di Padang Tiji pada hari yang sama,” terang dalam konferensi pers, Senin (29/7/2024).

Kemudian JL (36) ditangkap di Simpang Beutong pada 17 Juli 2024. Sementara itu, MR (30), warga Kota Sigli, berhasil ditangkap di Kecamatan Kembang Tanjung pada 27 Juni 2024. Tersangka lainnya, AL (19), warga Kota Sigli, ditangkap di Benteng pada 13 Juni 2024.

Jaka Mulyana menegaskan seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Lenteranasional]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *