Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM, seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Karena itu kita mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah,” katanya.
Imbauan terkait hal ini juga dilakukan Polres Lhokseumawe melalui pemasangan sejumlah spanduk yang terpasang diberbagai titik strategis, termasuk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Spanduk itu bertuliskan ajakan “STOP penyalahgunaan BBM” dengan peringatan tegas mengenai ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran.
Jadi, AKBP Ahzan berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ditambahkan AKBP Dr Ahzan, imbauan melalui spanduk ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.
“Serta mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” demikian AKBP Ahzan.(*)