Penolakan PSU Masih Berlangsung Pemungutan Suara Ulang di Simeulue Ditunda

Penolakan PSU Masih Berlangsung Pemungutan Suara Ulang di Simeulue Ditunda

SIMEULUE, BidikIndonesia.com Gencarkan penolakan dari peserta pemilu dan partai politik (parpol), Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Simeulue dikabarkan diundur. Sebelumnya KIP setempat menjadwalkan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024.

Penundaan PSU ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue. PSU diundur hingga nanti diterimanya logistik surat suara yang saat ini masih belum tiba di pulau itu.

Informasi lain diterima KBA, pelaksanaan PSU ditunda karena penolakan dari sejumlah peserta pemilu maupun partai politik. Hingga Jumat 23 Februari 2024 siang, mereka masih bertahan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue.

Salah seorang calon legislatif (caleg) dapil 1, Rita Diana, mengatakan seharusnya KIP Simeulue menelaah kembali surat rekomendasi panwas.

“Seharusnya kertas suara yang diulang, terutama di TPS 002 Desa Suka Karya itu, empat kertas surat suara sesuai surat rekomendasi dari panwas,” ucapnya, Jumat siang.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala KIP Simeulue, Chairul Zaman, dan beberapa komisioner lainnya saat dimintai keterangan, belum ada yang memberikan tanggapan terkait hal itu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, melalui surat pemberitahuan nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 yang ditandangani Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, pihaknya akan mengelar PSU meliputi 2 TPS di Kecamatan Simeulue Timur, yakni TPS 002 Desa Suka Karya akan mengulang lima kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK), sedangkan TPS 004 Desa Suak Buluh akan mengulang satu kertas suara (PPWP).

Di kecamatan Salang, 3 TPS yang akan PSU yaitu TPS 002 Jaya Baru dan TPS 001 Tamon Jaya, masing-masing dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK), serta TPS 001 Suak Manang yang akan dilakukan penghitungan suara ulang.

Di kecamatan Teluk Dalam, terdapat tiga TPS yang akan PSU, di antaranya TPS 001 Desa Bulu Hadek akan mengulang 4 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA), TPS 002 Desa Bulu Hadek akan mengulang 5 kertas suara (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK), dan TPS 002 Gunung Putih akan mengulang 4 jenis surat suara (PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA).

Dasar KIP Simeulue akan melakukan PSU yaitu dari rekomendasi Panitia pengawas pemilihan umum setempat untuk melakukan PSU terhadap 19 TPS. Setelah melakukan kajian dan pleno, akhirnya KIP Simeulue memutuskan hanya melakukan PSU di 7 TPS saja dan Satu TPS penghitungan surat suara ulang.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *