Banda Aceh | BidikIndonesia – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pengguna sabu di depan Gedung Museum Aceh, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Minggu (28/7/2024).
Penangkapan ini terjadi setelah pelaku mencuri di rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Mereka mengambil berbagai barang berharga seperti sepeda motor, emas beserta suratnya, televisi, kipas angin, laptop, uang tunai, kamera, dan lain-lain.
Pelaku yang ditangkap adalah AF (34), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, serta KH (36), warga Aceh Utara yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan AF, seorang pengguna sabu yang telah lama menjadi incaran petugas.
Saat tertangkap, AF sedang menunggu KH untuk kabur ke Langsa setelah menjarah barang-barang berharga di Kompleks BTN Gampong Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu beserta alat isap, serta barang-barang berharga yang mencurigakan di dalam tas tersangka,” kata AKP Rajabul.
Lebih lanjut, Raja menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku baru saja mencuri bersama KH di sebuah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Pengakuan AF membawa polisi pada penangkapan KH di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.
“Kedua pelaku mengakui telah dua kali mencuri di rumah kosong di Kecamatan Peukan Bada. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 250 juta, dan kasus ini telah dilaporkan ke polisi serta sedang ditindaklanjuti,” tuturnya.
Menurut AKP Rajabul, dalam melancarkan aksinya, AF dan KH menggunakan alat bantu seperti obeng untuk membobol pintu atau jendela rumah yang menjadi target.
“Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah AF. Sebagian telah dijual, termasuk 66 gram emas senilai lebih dari Rp 87 juta, yang hasilnya mereka gunakan,” jelasnya.
“Untuk membeli sabu, AF mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial T, yang kini masih dalam pencarian. AF mengakui bahwa ia telah membeli sabu sebanyak sepuluh kali dari orang tersebut,” sambungnya.
Tak hanya itu kata Raja, dalam kasus ini juga petugas telah menyita berbagai barang bukti termasuk sabu, barang hasil curian seperti motor, sisa emas yang belum dijual, elektronik, ponsel, dan alat bantu yang digunakan untuk membobol rumah.
“Atas perbuatannya, AF dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, AF juga dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Peukan Banda, Ipda Munawir Razali, menambahkan bahwa KH merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan empat bulan lalu. Kini, ia kembali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Proses penyidikan terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada media,” pungkasnya.[HarianDaerah]