Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Seberat 9,02 Gram Diamankan

Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Seberat 9,02 Gram Diamankan

Kutacane|BidikIndonesia.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (34) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Jomson.

Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat ke tempat kejadian dan mendapati SM sedang duduk di belakang rumah.

Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah baskom plastik.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat bruto 9,02 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hijau.

Uang tunai Rp 306 ribu, dua bal plastik klip ukuran kecil, satu timbangan elektrik ukuran kecil, dan satu bekas kotak rokok merek surya warna merah.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *