Penerapan SMKK Adalah Tanggung Jawab Bersama

Penerapan SMKK Adalah Tanggung Jawab Bersama

BANDA ACEH – Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Ir. Mawardi, mengatakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) bukan hanya tanggung jawab dari penyedia jasa, namun menjadi tanggung jawab bersama dari pengguna jasa sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi.

Hal tersebut, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang merupakan pengganti Permen PUPR nomor 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK.

Hal itu disampaikan Mawardi dalam arahannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Senin (26/9/2022).

Mawardi menerangkan, pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pada sektor keselamatan kerja menjadi salah satu tanggung jawab negara dalam rangka melaksanakan dan mendorong pembangunan infrastruktur nasional.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 234.270 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Dari semua data tersebut bidang konstruksi masih menjadi peringkat pertama pekerjaan yang paling berbahaya penyumbang tingginya kecelakaan kerja.

Untuk mengatasi dan mengendalikan angka kecelakaan kerja, pemerintah telah membentuk kebijakan melalui amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana di dalam undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan (K3) di semua tempat kerja.

“Ini bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, dan agar seluruh peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien serta terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Mawardi.
Selain itu, penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi harus sejalan dengan nilai-nilai K3.

Lebih lanjut, terangnya, aturan tersebut juga mengamanatkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, yakni peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 70 ayat (1) adalah: setiap tenaga konstruksi memiliki sertifikasi Petugas Keselamatan Konstruksi dengan kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK.

Mawardi juga meminta semua peserta kegiatan bimbingan teknis ini, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena kegiatan ini adalah salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, dimana sumber daya manusia yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Muhammad Adam, menyampaikan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 peraturan yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) terus mengalami perbaikan. Juga sudah melewati 3 kali perubahan hingga tahun lalu yang dilakukan pembaharuan melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. “Saat ini sudah keluar Permen terbaru dan terlengkap mengenai SMKK, karenanya saya minta semua peserta bisa fokus untuk mengikuti bimtek ini agar bisa memahami peraturan baru yang ada,” pungkasnya.

SUMBER BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *