Sabang | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat tersebut digelar di salah satu Resort ternama di Kota Sabang, Kamis 22 Agustus 2024.
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said dalam sambutannya mengutarakan begitu krusialnya tahapan pencalonan dalam Penyelanggaran Pilkada. Dimana di dalam tahapan Pencalonan ini terdapat satu sub tahapan yakni Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
“Dalam tahap pencalonan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Sabang saat ini cukup krusial. InshaAllah pada akhir agustus ini akan dilakukan per daftarnya. Sampai saat ini sudah ada sejumlah parpol yang mengajukan Bapaslon. Namun secara resmi akan dilakukan pada akhir agustus esok,” ujar Akmal Said, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu Pj Walikota Sabang Andri Nourman dalam arahan singkatnya menegaskan untuk terus dapat menjaga kondusivitas dan persatuan dalam masyarakat Kota Sabang. Menurut Andri merupakan hal yang harus dikedepankan, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan pertikaian di antara sesama.
“Kita semakin dekat dengan hari H, dimana Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang di tanggal 27 November mendatang. Harapan kita bersama dengan penyelenggaraan Pilkada ini yaitu untuk melahirkan Kepala Daerah yang akan memimpin Kota Sabang kedepan,” harapnya Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman.
Tegasnya, Adapun persaudaraan yang sudah terjalin baik selama ini, agar dapat terus terjaga, meskipun pada saat Pilkada berlangsung, masing-masing terdapat berbeda pilihan. Hindari berita hoaks dan ujaran kebencian, yang dapat menimbulkan perpecahan di antara kita, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selanjutnya, Ketua Divisi Penyelenggara KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas Azhar, S.H., M.H. memaparkan berbagai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, juga disampaikan mekanisme pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta menyerap dan mengkaji permasalahan dan kendala bapaslon atau pihak lainnya dalam Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata M. Yani.
Turut hadir Kapolres Sabang, Dandim Dandim 0112/Sabang, Kepala OPD dan Kepala Instansi Vertikal terkait dengan pendaftaran bapaslonkada, Ketua LPTQ Kota Sabang, Anggota Panwaslih Kota Sabang, Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan beserta Tim Penghubung, Ketua beserta Anggota PWI Kota Sabang.[KBRN]