Pemko Banda Aceh Tegaskan Penebangan Pohon Soga di Ulee Lheue Ilegal

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penebangan Pohon Soga di Ulee Lheue Ilegal

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penebangan pohon Soga (peltophorum pterocarpum) di Ulee Lheue yang sempat viral merupakan tindakan ilegal.

“Penebangan pohon tanpa izin adalah tindakan ilegal dan merugikan kota kita,” kata Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal di akun pribadi Instagramnya @illizasaaduddin.

Illiza mengatakan, penebangan pohon ilegal tersebut tidak hanya merusak keindahan namun juga berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem sekitar.

Ia menjelaskan, aturan penebangan pohon di Banda Aceh telah ditetapkan dalam Qanun Kota Banda Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau.

“Pada aturan ini setiap kegiatan penebangan pohon baik di lahan umum maupun pribadi harus mendapatkan izin dari Walikota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3),” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, perbuatan penebangan tanpa izin tersebut bisa dikenai sanksi hukum dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Illiza menegaskan bahwa penebangan pohon Soga tersebut merupakan pelanggaran yang sangat serius karena dapat mengganggu ekosistem, memperparah iklim dan mengancam kehidupan di kota Banda Aceh.

Selain itu ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan melindungi Ruang Terbuka Hijau yang ada.

“Mari kita jaga Jeju-Jeju Aceh yang lain dan menjadikan setiap sudut kota sebagai Jeju Aceh tetap lestari untuk generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *