Pemkab Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Jika Tak Urus Izin akan Dibongkar

Pemkab Aceh Besar Warning Pengusaha Baliho, Jika Tak Urus Izin akan Dibongkar

Jantho|BidikIndonesia.com – Sikap tegas akan dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Besar terhadap papan reklame (baliho) yang ada di wilayah itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun mewarning para pengusaha baliho untuk segera mengurus izin, jika tak ingin dirobohkan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, Pemkab sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho.

“Masih banyak baliho dan media reklame yang terpasang tanpa izin resmi. Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan,” katanya.

Karena itu Pemkab memberi tenggat waktu hingga pertengahan November 2025 kepada pengusaha baliho untuk mengurus dan melengkapi izin pemasangan. “Jika tak diindahkan, kami akan mengambil langkah penertiban,” tegas Muhajir.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Satpol PP dan WH tidak bekerja sendiri dalam penertiban. Karena akan melibatkan sejumlah instansi teknis. Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk Bupati Aceh Besar terdiri dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP, mengatakan, proses pengurusan izin reklame sudah lebih mudah dan transparan.

Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *