Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Bahas Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Bahas Batas Wilayah dan Penyelenggaraan Pemerintahan

Kota Jantho|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang batas wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan di Hotel Permata Hati, Gampong Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil tersebut, diikuti oleh para camat, kapolsek, dan danramil se-Aceh Besar, serta menghadirkan lima narasumber, yaitu Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, Kajari Aceh Besar, Dandim 0101/KBA, dan Kepala DPMG Aceh Besar.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar menegaskan pentingnya Rakor tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjaga stabilitas pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan.

“Rakor ini merupakan hal yang sangat penting, wajib, dan harus kita laksanakan bersama. Ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Drs Syukri mengungkapkan, sejumlah isu sosial saat ini perlu mendapat perhatian bersama, terutama persoalan batas wilayah yang kerap menimbulkan potensi konflik di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Masalah batas wilayah menjadi persoalan rumit karena beberapa faktor, di antaranya ekonomi, serta belum adanya kesepakatan yang benar-benar dipatuhi oleh semua pihak. Kita berharap melalui Rakor ini dapat lahir solusi yang menjadi penyejuk dan menjadi bahan informasi yang menenangkan masyarakat,” jelasnya.

Selain isu batas wilayah, Wabup Syukri juga menyinggung persoalan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung). Menurutnya, pada tahun 2025 Aceh Besar tidak dapat melaksanakan pemilihan keuchik secara serentak karena keterbatasan anggaran.

“Untuk tahun ini, Aceh Besar tidak menyelenggarakan Pilchiksung secara serentak karena adanya efisiensi anggaran. Namun, bagi gampong yang telah memenuhi syarat dan anggarannya tersedia, pemilihan keuchik tetap dapat dilaksanakan secara personal dengan pengawasan dari pihak pemerintahan,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Aceh Besar. Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas secara semena-mena, tetapi memastikan agar setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan tidak merusak lingkungan secara luas.

“Penertiban pertambangan atau galian ini bukan berarti pemberhentian tanpa alasan. Kegiatan galian yang memiliki izin dan tidak merugikan masyarakat tetap dapat berjalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadanianty SSos MM menjelaskan, Rakor tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan program antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta mencari solusi terhadap berbagai permasalahan di lapangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan searah dengan kebijakan kabupaten. Rakor ini juga menjadi wadah komunikasi untuk mengurai berbagai persoalan yang dihadapi aparatur di lapangan,” pungkasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh para kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Besar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *