Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menyerahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRK Aceh Barat.
enyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Sidang ke-II di ruang sidang utama DPRK. Dalam pidatonya, Bupati Aceh Barat Tarmizi menyebut laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian itu, katanya, merupakan yang ke-11 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, capaian ini berkat kerja keras, sinergi, dan kolaborasi semua pihak mulai dari DPRK, jajaran perangkat daerah, hingga masyarakat Aceh Barat,” ujar Tarmizi. Tarmizi menjabarkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 1,6 triliun, sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,5 triliun. Adapun pembiayaan netto yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 104 miliar.
Rancangan pertanggungjawaban tersebut, lanjutnya, akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRK Aceh Barat sebelum disahkan menjadi Qanun sesuai jadwal yang telah disepakati. “Ini adalah bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada publik,” tegasnya.
Penyerahan LKPJ ini menjadi langkah awal untuk mengukur capaian pembangunan selama satu tahun anggaran dan dasar evaluasi bagi program pemerintah ke depan.***