ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten di Aceh Timur banjir interupsi dan hampir diwarnai kericuhan sehingga saksi Partai Golkar serta Saksi PAS Aceh diusir keluar disaat sidang sedang berlangsung. Senin 4/3/2024.
Banjir interupsi tersebut saat pembacaan hasil DA1 tingkat DPRA dari PPK Ranto Peureulak.
Kedua Saksi Partai PAS Aceh dan Saksi Partai Golkar diusir oleh Komisiener melalui petugas keamanan lantaran tidak menerima hasil perolehan suara salah satu caleg yang diduga tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.
Pantauan Media ini, argumen panjang dan hampir ricuh dikarenakan mereka meminta supaya hasil DA1 diperbaiki langsung ditengah rapat. Namun awalnya sempat diakomodir oleh Ketua Sidang, namun disanggah oleh Komisiener lainnya dan meminta para saksi yang tidak menerima, untuk mengisi Form keberatan untuk diselesaikan ditingkat selanjutnya.
Saksi Partai Golkar Aceh Timur T. Octaranda, SH, MH saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima hasil tersebut dan akan menempuh hukum ke tingkat selanjutnya.
“Kami seperti di zhalimi, padahal sebelumnya kami sudah mengisi form keberatan di tingkat PPK, namun sampai di tingkat KIP juga tidak ada perbaikan, ini seperti sudah terpola, kita akan menempuh hukum sampai ke MK, kami harus mendapat keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjend Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Kabupaten Aceh Timur, Rahmayudin, juga tidak bisa menerima ketidakadilan tersebut.
“Proses pemilu di Aceh Timur jauh dari kata jujur dan adil, kita menuntut keadilan, suara ummat harus kita kawal, kita akan berjuang, Insya Allah kita akan menang,” ucap Sekjend PAS tersebut.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Timur, Yusri mengatakan bahwa permasalahan tersebut susah diselesaikan.
“Jika Saksi keberatan, silahkan tempuh jalur hukum,” katanya singkat.
Namun, setelah kejadian tersebut, sidang Pleno dilanjutkan serta berjalan kembali dengan lancar.[Kabardaerah]