Pemilik Baliho di Aceh Besar Diminta Segera Urus Izin, Batas Waktu hingga November

Pemilik Baliho di Aceh Besar Diminta Segera Urus Izin, Batas Waktu hingga November

Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) mengimbau seluruh pemilik usaha serta perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah setempat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan hingga kini masih banyak baliho dan media reklame lain yang terpasang tanpa izin resmi. Kondisi itu, menurutnya, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan estetika kota.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya. Batas waktu yang kami berikan sampai pertengahan November 2025,” ujar Muhajir, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menegaskan, setelah tenggat waktu berakhir, pihaknya akan menertibkan seluruh baliho dan reklame yang tidak berizin.

Bacaan Lainnya

“Penertiban bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan,” tegasnya.

Muhajir menambahkan, penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh bupati, terdiri atas berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, mengatakan proses pengurusan izin reklame kini semakin mudah dan transparan.

Pemohon cukup mengisi formulir data perusahaan dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti rekomendasi camat, fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, denah lokasi reklame, dan bukti pembayaran pajak reklame.

“Selama persyaratan administrasi lengkap, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme,” ujar Agus.

Untuk reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, Agus menjelaskan terdapat syarat tambahan, di antaranya desain teknis konstruksi, surat pernyataan tanggung jawab, serta hasil perhitungan struktur bangunan bagi reklame dengan ukuran di atas 32 meter.

“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan tidak merusak estetika wilayah,” jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan promosi dilakukan secara legal dan tertib.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna. Penertiban ini juga diharapkan meningkatkan PAD melalui pajak reklame,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *