Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan, secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/6/2025) pagi.
Peluncuran ini sekaligus menandai dimulainya proses digitalisasi penerimaan Peserta didik baru di seluruh Aceh, disertai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh unsur Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh, Drs Muhammad Diwarsyah MSi, menyampaikan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama dan proses penerimaan murid baru merupakan titik awal penting yang menentukan keadilan dalam mendapatkan layanan pendidikan.
“Penerimaan Peserta didik baru adalah titik awal yang menentukan keadilan dalam memperoleh layanan pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” tegas Gubernur Aceh dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa sistem ini dirancang untuk memberi kesempatan yang setara kepada seluruh anak-anak di Aceh , termasuk mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki kebutuhan khusus.
Dengan sistem daring (online) yang telah disiapkan, pemerintah Aceh berharap SPMB menjadi lebih tertib, terstruktur, dan terhindar dari berbagai bentuk manipulasi atau kecurangan.
Gubernur juga mengajak seluruh unsur pemerintah, pendidik, dan masyarakat Aceh untuk turut mendukung dan mengawal pelaksanaan SPMB ini.
Menurutnya, komitmen semua pihak sangat penting agar transformasi sistem ini tidak hanya berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata dalam tata kelola pendidikan.
“Ini namanya komitmen, maka mari kita tanda tangani dan jalankan bersama. Jangan besok kembali seperti semula. Komitmen ini adalah janji kita kepada anak-anak Aceh agar mereka mendapatkan hak pendidikan secara layak dan bermartabat,” tegas Gubernur Muzakir Manaf.
Usai sambutan Gubernur Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh , Marthunis ST, DEA memberikan penjelasan teknis terkait implementasi aplikasi SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Ia menyampaikan bahwa sistem ini dibuat untuk memudahkan proses pendaftaran secara digital dan ‘real time’, serta mengutamakan prinsip keterbukaan informasi dan keadilan akses.
Tahapan pelaksanaan SPMB dimulai dari pembuatan akun pendaftaran 16-21 Juni 2025, pendaftaran atau pengisian data dan pilihan sekolah pada 23–28 Juni.
Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan mulai 24-28 Juni, sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 29 Juni 2025.
Pendaftaran ulang dijadwalkan pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025. Siswa yang lolos seleksi harus segera melapor ke sekolah tujuan.
Marthunis menjelaskan, aplikasi ini sudah dilengkapi algoritma seleksi otomatis berdasarkan zonasi dan prioritas wilayah serta menyediakan fitur pencarian daya tampung sekolah sesuai domisili.
Selain itu, wali murid juga dapat mengakses layanan bantuan melalui WhatsApp (WA) yang terhubung langsung dengan tim bantuan teknis. Seluruh proses tersebut dapat diakses melalui laman resmi: https://spmbdisdik.acehprov.go.id/.
“Melalui aplikasi ini, orang tua bisa melihat langsung posisi anaknya dalam sistem, apakah diterima atau belum. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk membangun sistem yang transparan, adil, dan bebas intervensi,” ujarnya.
Marthunis juga menyebutkan bahwa total daya tampung SPMB tahun ajaran 2025/2026 mencapai 112.737 peserta, yang tersebar di 830 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Kadisdik Aceh itu menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendukung sistem ini sebagai langkah nyata menuju perbaikan layanan pendidikan di Aceh.
“SPMB bukan sekadar sistem pendaftaran, melainkan jugs wujud keberpihakan kita terhadap keadilan dan kemajuan pendidikan. Kami harap semua elemen masyarakat dapat mendukung dan menjaga integritas pelaksanaannya,” demikian Marthunis.
Acara peluncuran aplikasi SPMB itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan seluruh unsur terkait dalam mendukung suksesnya pelaksanaan SPMB 2025/2026 di Provinsi Aceh. (*)